Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut berjalan selama 5 jam 45 menit, sejak pukul 09.04 WIB hingga 14.50 WIB, dilansir dari Nasional.
Seusai pemeriksaan, Heri Setiyono menegaskan keberadaannya di gedung komisi antikorupsi tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban panggilan penyidik. Ia menyatakan sikapnya sebagai warga negara yang patuh pada proses penegakan hukum hukum yang sedang berjalan.
"Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja," kata Heri Setiyono, Saksi Kasus Korupsi.
Heri Setiyono juga memberikan respons mengenai dugaan keterlibatan dirinya dengan salah satu perusahaan swasta yang terseret dalam pusaran kasus ini. Pengusaha tersebut membantah memiliki afiliasi dengan korporasi yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Enggak, enggak (terafiliasi PT Blueray)," sambung Heri Setiyono, Saksi Kasus Korupsi.
Sebelum agenda pemeriksaan ini, tim penyidik KPK telah bergerak melakukan penggeledahan di kediaman Heri Setiyono yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026). Berdasarkan tindakan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen catatan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi menyampaikan bahwa dari hasil analisis barang bukti penggeledahan, tim penyidik menemukan indikasi kuat mengenai adanya campur tangan pihak luar. Terdapat upaya nyata dari pihak eksternal yang bertujuan untuk memengaruhi atau mengondisikan jalannya penanganan perkara kepabeanan ini.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ujar Budi, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa tindakan pengkondisian perkara dari pihak luar tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana baru dalam proses hukum. Lembaga antirasuah sedang melakukan pengkajian mendalam untuk menentukan apakah tindakan tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai perintangan terhadap proses penyidikan.
"Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ucap Budi, Juru Bicara KPK.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Para tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat internal birokrasi perwakilan DJBC serta jajaran direksi dari pihak PT Blueray selaku importir.
Daftar tersangka dari pihak internal DJBC meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, serta yang terbaru Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Prasojo. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Konstruksi perkara ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat agar komoditas tiruan milik PT Blueray dapat melenggang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan resmi. Para tersangka disinyalir memanipulasi jalur kepabeanan yang bertentangan dengan aturan standar dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelayanan dan pengawasan barang impor.