Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai sejumlah pertemuan dengan menteri dan pejabat terkait, sebagaimana dilansir dari Nasional. Selain itu, KPK menelusuri dugaan keterlibatan asosiasi biro travel haji khusus dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Mentri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Materi pemeriksaan juga menyasar peran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memperebutkan pengelolaan kuota tersebut. Penyidik mensinyalir adanya prosedur yang dilanggar demi keuntungan pihak tertentu.
"Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, Hilman Latief mendatangi kantor KPK sejak sore hari untuk memberikan keterangan. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi pengaturan kuota yang tidak sesuai regulasi serta adanya aliran dana kepada penyelenggara negara.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kementerian Agama tersebut berlangsung selama beberapa jam. KPK berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait jalannya penyidikan dugaan korupsi ini.
"Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kami akan update kembali," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengisian kuota haji khusus tambahan ini. Para tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Ismail Adham diduga menyetor uang 30.000 dollar AS kepada Gus Alex selaku staf khusus menteri. Tak hanya itu, Ismail juga disinyalir memberikan uang senilai 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Di sisi lain, Asrul Azis Taba selaku mantan Ketua Umum Kesthuri diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. Transaksi tersebut membuat delapan PIHK yang terafiliasi meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam menerima aliran dana tersebut.