Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran Muhadjir saat mengemban tugas sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022 serta kebijakan mengenai kuota haji tambahan pada tahun yang sama, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik membutuhkan keterangan dari Muhadjir mengenai penugasan sementara serta pengelolaan kuota tambahan tersebut.
"Saksi MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Muhadjir menyampaikan bahwa proses klarifikasi mengenai posisi masa lalunya tersebut telah diselesaikan dengan lancar.
"Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022," kata Saksi Muhadjir Effendy.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai kemungkinan adanya pertanyaan yang menyeret nama mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir menegaskan hal tersebut tidak muncul dalam ruang pemeriksaan.
"Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman," ujar Saksi Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat berencana untuk meminta penjadwalan ulang kepada KPK, namun urung dilakukan demi menghindari opini publik yang keliru.
"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok enggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," tutur Saksi Muhadjir Effendy.
Muhadjir juga menambahkan bahwa durasi jabatannya yang singkat membuat materi yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK tidak terlalu banyak.
"Oh enggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari aja, enggak banyak yang dikerjakan," ucap Saksi Muhadjir Effendy.