KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang PT Blueray

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang PT Blueray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, sebagai saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang pada Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak internal otoritas kepabeanan dalam skandal suap yang melibatkan PT Blueray.

Penyidik mengonfirmasi bahwa Ahmad Dedi dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai aliran dana dari sektor swasta. Dilansir dari Nasional, pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap praktik curang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).

Tim penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai sumber untuk memperkuat konstruksi perkara. Fokus utama penyelidikan mengarah pada sinkronisasi keterangan saksi dengan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.

"Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan," ujarnya.

Pasca pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026) sore, Ahmad Dedi terpantau meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB. Ia yang mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam memilih untuk menghindari kerumunan wartawan dengan berlari menjauh ke arah Hotel Royal Kuningan.

"Jangan lari pak," ujar para wartawan.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara importasi ini. Enam tersangka awal diumumkan pada Februari 2026, yang terdiri dari pejabat tinggi Bea Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Daftar tersangka mencakup Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak PT Blueray, KPK menjerat pemilik perusahaan John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Pada akhir Februari 2026, KPK kembali menambah daftar tersangka dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemilik PT Blueray berupaya agar barang-barang ilegal tidak diperiksa petugas.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Pemufakatan jahat ini terdeteksi telah berlangsung sejak Oktober 2025 melalui serangkaian pertemuan antara pengusaha dan pejabat intelijen kepabeanan. Asep merinci adanya kolaborasi untuk mengatur jalur masuk barang agar terhindar dari pengawasan resmi pemerintah.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, and DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Para tersangka dari unsur DJBC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B UU Tipikor serta beberapa pasal dalam KUHP baru. Sementara para pemberi suap dari PT Blueray dijerat dengan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi