Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Rabu (6/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Dua pejabat yang diperiksa adalah Wahyu Ari Pramono selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap dan Hamzah Syafroedin selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Dilansir dari Nasional, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Selain dua kepala dinas tersebut, penyidik juga memanggil Ferry Adhi Dharma selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, serta Kardiyanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Keempat pejabat tersebut terpantau mulai mendatangi markas KPK sejak pukul 09.25 WIB.
Penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan KPK sejak Sabtu (14/3/2026) lalu. Selain Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono juga telah menyandang status tersangka dalam kasus pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 tersebut.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Bupati Syamsul diduga menekan para pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan jika permintaan uang tidak dipenuhi. Sebanyak 47 SKPD diduga menjadi target pengumpulan dana dengan nilai total mencapai Rp 750 juta yang diklaim akan dibagikan kepada pihak eksternal.
"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.
Penyidik menemukan fakta bahwa setiap SKPD diminta menyetorkan uang dalam rentang Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, realisasi setoran dari setiap instansi bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta, di mana mereka yang tidak patuh dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.
KPK menduga dana yang terkumpul tidak hanya diperuntukkan bagi pihak luar, melainkan juga digunakan demi kepentingan pribadi sang bupati. Saat ini, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono masih menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.