KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor

KPK Periksa 12 Pejabat Intelijen Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 12 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi perkara korupsi importasi barang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Penyidik lembaga antirasuah memeriksa jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan tersebut guna mendalami kasus dugaan suap serta gratifikasi impor barang tiruan yang melibatkan PT Blueray Cargo.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Dua belas pegawai yang dipanggil meliputi Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, Aulia Elang Willmania, M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, dan Farid Agung Kurniawan.

Sebelum pemeriksaan ini, tim penyidik KPK juga telah memeriksa pengusaha pengurusan importasi asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo dan mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini pada Senin (18/5/2026).

"Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/5).

Pemeriksaan terhadap Heri Black dilakukan guna mendalami hasil penggeledahan di rumahnya di Semarang pada 11 Mei 2026 serta temuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026.

"Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.

Heri Black sendiri bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah sebagai saksi perkara tersebut.

"Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja," kata Heri.

Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, sebelum akhirnya berkembang dengan penetapan total tujuh orang tersangka termasuk pejabat tinggi P2 DJBC dan pihak swasta.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan adanya permufakatan jahat sejak Oktober 2025 untuk membebaskan barang impor ilegal dari pemeriksaan kepabeanan.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Artikel terkait

Rekomendasi