KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Priyono Triatmojo serta Pejabat Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Ayu Sukorini sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi barang pada Senin (18/5/2026), seperti dilansir dari Nasional.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait proses masuknya barang impor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kehadiran dan materi pemeriksaan yang dijalani oleh kedua pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

โ€œPara saksi hadir, dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,โ€ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta selaku pengurus PT Blueray, yaitu John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihak PT Blueray berupaya menghindari pemeriksaan kepabeanan untuk barang-barang tiruan yang mereka datangkan dari luar negeri.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep menambahkan bahwa kesepakatan ilegal untuk mengatur jalur importasi tersebut mulai dirancang sejak Oktober 2025 melalui pertemuan antara pengurus PT Blueray dan pejabat intelijen Ditjen Bea dan Cukai.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Tindakan para tersangka dari pihak Bea Cukai tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor, sehingga mereka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi