Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Heri Setiyono alias Heri Black terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Senin (18/5/2026).
Pemeriksaan saksi dari pihak swasta tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.04 WIB, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah hukum ini diambil komisi antirasuah sebagai penjadwalan ulang guna mendalami perkara rasuah di lingkungan kepabeanan tersebut.
"Hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap HS yang berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara bea dan cukai," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak lembaga penegak hukum sejauh ini belum bersedia membeberkan materi maupun substansi perkara yang sedang digali tim penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.
Sebelum agenda pemeriksaan ini, penyidik KPK terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan di kediaman Heri yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026 dengan menyita alat bukti elektronik serta dokumen relevan.
Heri diduga kuat memiliki hubungan dengan PT Blueray, sebuah perusahaan swasta yang pemiliknya kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap pengaturan kegiatan impor di DJBC.
Melalui barang bukti yang berhasil dikumpulkan, komisi antirasuah menemukan indikasi kuat mengenai adanya intervensi pihak luar yang mencoba memengaruhi jalannya proses hukum.
"Penyidik memperoleh informasi terkait dugaan upaya pengondisian dari pihak luar dalam penanganan perkara bea dan cukai di KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Tindakan pengondisian itu tengah ditelaah lebih lanjut oleh penyidik untuk melihat potensi terpenuhinya unsur pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Secara keseluruhan, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat dan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Para tersangka dari internal kementerian diduga menyepakati jalur khusus bersama PT Blueray guna meloloskan komoditas impor tanpa melewati prosedur pemeriksaan kepabeanan resmi berdasarkan klasifikasi risiko Kementerian Keuangan.
Penegakan hukum ini turut berkembang seiring dengan ditetapkannya tersangka baru dari unsur birokrasi, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.