Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya, pada Selasa (5/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Ammy Amalia ini dilakukan bersama enam saksi lainnya untuk mendalami praktik pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) di lingkungan pemerintah daerah. Dilansir dari Nasional, penyidik menjadwalkan pemanggilan sejumlah pejabat eselon di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai agenda pemanggilan tujuh orang saksi tersebut guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang tengah berjalan.
“Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya AAF selaku Plt. Bupati Cilacap,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Seluruh saksi dilaporkan telah hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ammy Amalia sendiri terpantau mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 10.13 WIB untuk memulai proses klarifikasi.
“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Daftar saksi yang diperiksa meliputi Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala BKPSDM Bayu Prahara, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, serta Kadis Perikanan Indarto. Selain itu, hadir pula Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana dan Asisten Administrasi Umum Budi Santosa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka pada Maret 2026, yakni Bupati Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko Danardono.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Syamsul Auliya diduga melakukan intimidasi terhadap para pejabat dengan ancaman mutasi jabatan apabila permintaan setoran uang tidak dipenuhi. Berdasarkan penyidikan, terdapat 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi sasaran pengumpulan dana.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Setiap dinas diminta menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta yang rencananya akan dialokasikan untuk pihak eksternal dan kebutuhan pribadi bupati. Hingga saat ini, Syamsul dan Sadmoko masih menjalani masa penahanan di rutan KPK untuk proses hukum lebih lanjut.