KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Dana THR

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Dana THR

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/5/2026) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Dilansir dari Nasional, Ammy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 10.13 WIB hingga 13.18 WIB. Politikus Partai Golkar tersebut dimintai keterangan mengenai perannya selama menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap serta pengetahuannya terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).

"Sama sekali enggak tahu mas, sumpah demi Allah," kata Ammy Amalia Fatma Surya, Plt Bupati Cilacap.

Ammy menyatakan bahwa pertanyaan penyidik lebih fokus pada pendalaman tugas-tugas pokoknya saat mendampingi Syamsul Auliya Rachman di pemerintahan daerah. Ia membantah mengetahui adanya instruksi khusus mengenai penarikan dana dari satuan kerja untuk dialokasikan kepada pihak lain.

"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujar Ammy Amalia Fatma Surya, Plt Bupati Cilacap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain Ammy, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada hari yang sama. Para saksi tersebut berasal dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian, hingga Dinas Perikanan.

"Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya AAF selaku Plt. Bupati Cilacap," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Saksi lain yang dipanggil meliputi Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala BKPPD Bayu Prahara, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, Kadis Perikanan Indarto, mantan Kadisdukcapil Annisa Fabriana, serta Asisten Administrasi Umum Budi Santosa.

"Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Bupati Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada 14 Maret 2026. Syamsul diduga memerintahkan pengumpulan dana dari 47 SKPD dengan target mencapai Rp 750 juta melalui ancaman mutasi jabatan.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pihak penyidik menemukan bukti adanya kekhawatiran dari para kepala dinas yang merasa posisi mereka terancam jika tidak menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dana tersebut rencananya akan dibagikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Saat ini, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono telah ditahan di rumah tahanan KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi