KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada Senin (11/5/2026).

Selain Bagus Panuntun, tim penyidik turut memanggil Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekdin PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjatanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterangan dari para saksi guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan perkara yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung namun belum merinci poin utama pendalaman materi terhadap ketiga saksi tersebut.

Dilansir dari Nasional, KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan bermodus fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain sang wali kota, status tersangka juga disematkan kepada orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Kronologi perkara ini diduga bermula sejak Juli 2025 melalui arahan pengumpulan dana dari yayasan pendidikan sebesar Rp 350 juta dengan dalih sewa akses jalan yang diklaim sebagai dana CSR.

Penyidik juga mengidentifikasi adanya permintaan fee sebesar Rp 600 juta dari pihak pengembang perumahan kepada Maidi yang disalurkan melalui perantara dalam dua kali transaksi transfer rekening.

Maidi diduga turut terlibat dalam praktik gratifikasi pada proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar dengan meminta jatah fee sebesar 6 persen, meskipun kontraktor hanya menyanggupi pemberian sebesar 4 persen.

Secara kumulatif, KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak yang total nilainya mencapai Rp 1,1 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi