Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sepuluh jam tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara gratifikasi dan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Dilansir dari Nasional, pemeriksaan saksi ini dimulai sejak pukul 07.39 WIB hingga berakhir pada pukul 17.49 WIB di Gedung Merah Putih. Bagus yang tampak mengenakan masker hitam dan jaket coklat memilih untuk tidak memberikan penjelasan detail mengenai substansi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Tanya penyidik saja ya," kata Bagus, kepada wartawan sambil meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore.
Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, Bagus segera menuju kendaraan yang telah menunggunya tanpa menggubris pertanyaan lanjutan dari awak media. Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memanggil dua pejabat daerah lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saksi lainnya adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekdin PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjatanto. Juru Bicara KPK memberikan konfirmasi mengenai kehadiran para pejabat Pemerintah Kota Madiun tersebut untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Meskipun pemeriksaan telah berlangsung, pihak otoritas belum merinci lebih jauh mengenai materi spesifik yang digali dari para saksi. Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan bermodus fee proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Penetapan tersangka tersebut juga melibatkan pihak swasta yakni Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Pengumuman status hukum ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh pimpinan Kedeputian Penindakan KPK awal tahun ini.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Dugaan tindak pidana ini mencakup permintaan uang kepada pengurus yayasan pendidikan sebesar Rp 350 juta untuk izin akses jalan pada Juli 2025. Selain itu, terdapat temuan indikasi permintaan fee sebesar 6 persen dari nilai proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar kepada kontraktor melalui Dinas PUPR.