KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Korupsi Dana CSR

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Korupsi Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi untuk mendalami perencanaan dan modus permintaan dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Penyidik memfokuskan penggalian informasi mengenai keterlibatan pihak swasta dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang diwajibkan menyetor dana CSR. Penyelidikan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme aliran dana yang diduga menjadi objek pemerasan oleh tersangka, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan dari Bagus Panuntun diperlukan untuk memetakan bagaimana dana CSR tersebut direncanakan dan diminta kepada pengusaha proyek.

"Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa selain Bagus Panuntun, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi. Pemeriksaan saksi ini menyasar pada sejumlah izin usaha yang diduga sengaja ditahan oleh Dinas PUPR dan Pemkot Madiun karena pihak swasta belum memenuhi setoran dana CSR yang diminta oleh Maidi.

"Di mana dalam konstruksinya diduga wali kota ini menentukan jumlah yang harus diberikan dari para pihak swasta ini yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dalam keterangan terpisah saat tiba di lokasi pemeriksaan, Budi mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah hadir memenuhi undangan penyidik.

"Ketiganya sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sejak pukul 07.39 WIB hingga 17.49 WIB, Plt Wali Kota Bagus Panuntun enggan memberikan rincian materi pemeriksaan kepada awak media. Bagus yang mengenakan batik dan masker hitam memilih untuk langsung menuju kendaraan yang telah menunggu.

"Tanya penyidik saja ya," kata Bagus Panuntun, Plt Wali Kota Madiun.

KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR sejak 20 Januari 2026. Selain Maidi, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dugaan korupsi ini mencakup permintaan uang Rp350 juta dari pengurus yayasan pendidikan terkait izin akses jalan pada Juli 2025. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee sebesar Rp600 juta dari pengembang perumahan serta potongan fee 6 persen dari nilai proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi