KPK Periksa Delapan Rekanan Swasta Terkait Korupsi Bupati Tulungagung

KPK Periksa Delapan Rekanan Swasta Terkait Korupsi Bupati Tulungagung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan sektor swasta dalam proyek tahun anggaran 2025 melalui pemeriksaan sembilan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, di Mapolda Jawa Timur pada Senin (18/5/2026).

Langkah hukum tersebut diterapkan guna memperkuat bukti perkara pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang mulanya terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan pada 10 April 2026. Aliran dana haram ini menyeret pejabat tinggi serta sejumlah rekanan swasta.

Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, mengonfirmasi keberangkatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tulungagung, Sudarmaji, bersama Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad, yang telah meminta izin dinas keluar kota demi mendatangi pemeriksaan.

"Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK," kata Tri Hariadi seperti dilansir dari jatim.antaranews.com.

Pihak birokrasi daerah memperkirakan bahwa rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik antirasuah masih akan terus menggelar pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dinas lain di lingkup Pemkab Tulungagung.

"Ada yang izin ke saya dua orang, Pak Sudarmadji and Pak Kasil. Mereka izin melakukan kegiatan di Surabaya, sepertinya memang untuk itu (memenuhi panggilan KPK)," ujar Tri Hariadi sebagaimana dikutip dari lingkarwilis.com.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudarmaji sebagai perwakilan dari unsur birokrasi dilaksanakan secara langsung oleh penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

”Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta seperti diberitakan ajttv.com.

Selain memanggil unsur pemerintahan, penyidik mencecar delapan saksi dari korporasi swasta, yaitu perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, pengurus CV Nindya Krida DBS, Direktur PT Demaz Noer Abadi SBK, Direktur CV Triples BSO, Direktur CV Mitra Razulka Sakti MOR, Direktur CV Tulungagung Jaya BWD, Direktur CV AYEM Mulya AGN, serta Direktur CV Sapta Sarana MSP.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” kata Budi Prasetyo dalam laporan afederasi.com.

Pihak komisi antirasuah membeberkan secara terperinci mengenai komposisi para saksi dari rekanan perusahaan swasta serta jajaran birokrat daerah yang hadir memenuhi panggilan penyidik di Surabaya.

"Ada 5 Direktur CV, 1 pengurus CV, 1 Direktur PT, 1 perwakilan PT, dan Kepala BPBD Tulungagung yang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim," terang Budi Prasetyo melalui afederasi.com.

Proses interogasi secara intensif ini menjadi bagian penting bagi tim penyidik dalam mengembangkan perkara korupsi yang menjerat pucuk pimpinan dan jajaran pejabat di Kabupaten Tulungagung.

“Total ada 9 saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Budi Prasetyo melalui pesan singkat kepada jatim.antaranews.com.

KPK memastikan bahwa fokus utama dari pemeriksaan kali ini ditujukan untuk membongkar lebih dalam mengenai keterikatan sektor swasta dalam pelaksanaan berbagai proyek dinas di Pemkab Tulungagung.

“Total ada 9 saksi yang hari ini kami lakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang saksi merupakan Kepala BPBD Tulungagung dan sisanya pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari lingkarwilis.com.

Kasus korupsi ini menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka sejak 11 April 2026 atas dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah bermodus surat pengunduran diri tanpa tanggal bermeterai. Dari target pemerasan Rp5 miliar, KPK mencatat realisasi uang tunai mencapai Rp2,7 miar serta telah menyita Rp428 juta, dokumen terkait, dan sepatu mewah Louis Vuitton.

Artikel terkait

Rekomendasi