Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta untuk mendalami terjadinya kredit macet pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap mekanisme penyaluran fasilitas kredit yang diduga menyimpang dari ketentuan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh debitur sebagaimana dilansir dari Nasional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait kehadiran para saksi tersebut.
“Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dua orang yang dimintai keterangan adalah Pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Transindo Jaya Perkasa, Riki Sendjaja, serta Pemilik PT Intan Baruprana Finance, Petrus Halim. Budi menjelaskan adanya indikasi penyelewengan dana oleh para debitur.
“Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara. Karena memang dalam perkara LPEI ini, ada sejumlah debitur yang kemudian tidak menggunakan anggaran yang dikucurkan dari LPEI ini sesuai dengan proposal awal,” ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak Maret 2024 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari 11 debitur. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, merinci nilai kredit tersebut dalam keterangannya di Gedung Merah Putih pada Senin (3/3/2025).
"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun," kata Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari dua mantan direksi LPEI dan tiga pihak swasta dari PT Petro Energy. Budi Sokmo mengungkapkan status debitur lainnya dalam kasus ini.
"Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga," ujarnya Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
LPEI tetap memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan itu dianggap tidak layak. Direksi lembaga tersebut juga disebut abai dalam melakukan pengecekan terhadap agunan yang diajukan.
"Kemudian, Direksi LPEI ini tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE (Petro Energy) ini melakukan atau mengajukan proposal kredit," ujarnya Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
Penyidikan mengungkap adanya kontrak palsu yang digunakan PT Petro Energy sebagai dasar pengajuan kredit. Meskipun ada masukan dari pihak analis internal mengenai risiko tersebut, para direktur tetap melanjutkan pencairan awal.
"Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan," tuturnya Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
Pihak PT Petro Energy juga mendapatkan tambahan kredit senilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya tidak layak diberikan. Hal ini tetap disetujui oleh jajaran direksi yang memiliki kewenangan penuh.
“Namun ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut," kata Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
Penyidik menemukan bukti pemalsuan dokumen berupa invoice tagihan dan purchase order yang digunakan saat proses pencairan. Dana yang seharusnya untuk bisnis solar justru dialihkan untuk investasi usaha lain.
"Namun faktanya, mereka melakukan side streaming, jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tetapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain," kata Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.
Berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara khusus pada klaster ini diperkirakan mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat. Perhitungan tersebut telah dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
“Jadi total kurang lebih Rp 900 miliar atau dikurskan dalam dolar AS kurang lebih 60 juta dolar AS," ucap Budi Sokmo, Plh Direktur Penyidikan KPK.