Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) B Daditama terkait dugaan penerimaan uang oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, pada Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mendalami perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menyeret Fikri Thobari sebagai tersangka utama. Dilansir dari Nasional, saksi dicecar mengenai keterlibatannya sebagai orang kepercayaan bupati.
“Pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa posisi Daditama yang dianggap dekat dengan bupati menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri mekanisme pengaturan sejumlah proyek di daerah tersebut.
“Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Total uang suap yang diduga diterima oleh Bupati Rejang Lebong mencapai Rp980 juta dari berbagai rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Penyerahan dana tersebut diduga dilakukan sebagai kompensasi atas penunjukkan langsung pemenang proyek.
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Aliran dana tersebut terbagi dalam tiga tahap pengiriman yang melibatkan beberapa perantara berbeda demi menyamarkan transaksi ilegal tersebut.
| Tanggal | Pemberi | Nilai Suap | Tujuan Proyek |
|---|---|---|---|
| 26 Februari 2026 | Edi Manggala (CV MU) | Rp330 juta | Pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center |
| 6 Maret 2026 | Irsyad Satria Budiman (PT SMS) | Rp400 juta | Pekerjaan jalan |
| 6 Maret 2026 | Youki Yusdiantoro (CV AA) | Rp250 juta | Penataan kawasan stadion sepakbola |
Para tersangka saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.