KPK Periksa Sembilan Saksi Korupsi Proyek Pemkab Tulungagung

KPK Periksa Sembilan Saksi Korupsi Proyek Pemkab Tulungagung

Sembilan saksi dari sektor swasta dan birokrasi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolda Jawa Timur pada Senin (18/5/2026). Langkah hukum ini bertujuan mendalami keterlibatan pihak rekanan dalam proyek anggaran 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan intensif tersebut difokuskan untuk memperkuat bukti perkara rasuah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada 10 April 2026. Aliran dana dalam perkara ini diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah serta perwakilan korporasi swasta.

Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, mengonfirmasi perizinan dari sejumlah kepala dinas untuk menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut di luar kota.

"Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK," kata Tri Hariadi seperti dilansir dari jatim.antaranews.com.

Pihak pemerintah daerah memperkirakan pemeriksaan oleh lembaga antirasuah ini masih akan terus berkembang dan menyasar pejabat pemerintah daerah lainnya.

"Ada yang izin ke saya dua orang, Pak Sudarmadji and Pak Kasil. Mereka izin melakukan kegiatan di Surabaya, sepertinya memang untuk itu (memenuhi panggilan KPK)," ujar Tri Hariadi sebagaimana dikutip dari lingkarwilis.com.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian bahwa salah satu saksi dari unsur birokrasi yang diperiksa adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tulungagung, Sudarmaji.

”Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta seperti diberitakan ajttv.com.

Penyidik juga mencecar delapan saksi dari korporasi swasta, termasuk perwakilan PT Berkah Mitra Tani IMS, CV Nindya Krida DBS, PT Demaz Noer Abadi SBK, CV Triples BSO, CV Mitra Razulka Sakti MOR, CV Tulungagung Jaya BWD, CV AYEM Mulya AGN, dan CV Sapta Sarana MSP.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” kata Budi Prasetyo dalam laporan afederasi.com.

Komposisi para saksi dari pihak rekanan serta jajaran birokrasi yang hadir di Surabaya dipaparkan secara mendetail oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

"Ada 5 Direktur CV, 1 pengurus CV, 1 Direktur PT, 1 perwakilan PT, dan Kepala BPBD Tulungagung yang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim," terang Budi Prasetyo melalui afederasi.com.

Proses hukum ini menjadi agenda krusial dalam pengembangan perkara yang menjerat para pejabat tinggi di Kabupaten Tulungagung.

“Total ada 9 saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Budi Prasetyo melalui pesan singkat kepada jatim.antaranews.com.

Pendalaman terhadap para saksi dari sektor swasta dipastikan oleh pihak komisi bertujuan menggali keterikatan mereka dalam pengerjaan berbagai proyek kedinasan.

“Total ada 9 saksi yang hari ini kami lakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang saksi merupakan Kepala BPBD Tulungagung dan sisanya pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari lingkarwilis.com.

KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka sejak 11 April 2026 atas dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah bermodus surat pengunduran diri bermeterai. Uang tunai senilai Rp2,7 miliar dari target pemerasan Rp5 bias telah terealisasi, dengan penyitaan aset berupa Rp428 juta, dokumen, serta sepatu mewah merek Louis Vuitton.

Artikel terkait

Rekomendasi