Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Pemanggilan tersebut menyasar Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR).
"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini telah dimulai oleh lembaga antirasuah sejak 9 Agustus 2025. Perjalanan kasus ini kemudian melewati rangkaian penetapan tersangka dan penahanan sejumlah pihak terkait.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka, sementara pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak menjadi tersangka meski sempat menerima status pencegahan ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara dalam perkara ini dilaporkan mencapai Rp622 miliar.
Tersangka Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penetapan status tersangka bagi Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sendiri baru dilakukan oleh penyidik KPK pada 30 Maret 2026.