KPK Temukan Upaya Perintangan Penyidikan Korupsi Bea Cukai

KPK Temukan Upaya Perintangan Penyidikan Korupsi Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kuat adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis, 14 Mei 2026.

Temuan perintangan tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha bernama Heri Setiyono alias Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Heri Black diduga memiliki kaitan erat dengan operasional PT Blueray Cargo dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa bukti-bukti mengenai skenario penghambatan penyidikan tersebut didapatkan dari sejumlah catatan serta barang bukti elektronik yang telah disita dari lokasi penggeledahan.

"Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," ujar Budi sebagaimana dikutip dari Antara.

Pihak lembaga antirasuah tersebut menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk penghambatan yang dimaksud melibatkan upaya pengondisian tertentu terhadap jalannya penyidikan kasus di lingkungan Bea Cukai.

"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," katanya.

KPK saat ini tengah menelaah apakah tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan secara hukum. Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pada sehari pasca-OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan. Para tersangka meliputi Rizal (Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).

Dari pihak swasta, lembaga ini menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka. Kemudian pada 26 Februari 2026, status tersangka juga ditetapkan kepada Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai.

Proses pengembangan perkara ini turut mencatat penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di wilayah Ciputat pada 27 Februari 2026. Sementara itu, Heri Black tercatat sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 8 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi