Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menambah masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan guna mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Jumat (8/5/2026).
Langkah hukum ini diambil seiring dengan proses penyidikan yang masih terus dikembangkan oleh tim penyidik terhadap tersangka yang telah ditahan sejak pertengahan Maret lalu tersebut. Dilansir dari Nasional, penetapan perpanjangan ini merupakan tahap kedua dalam masa penahanan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai alasan di balik keputusan penyidik untuk menahan kembali politisi tersebut lebih lama di rumah tahanan.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa durasi tambahan ini sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti melalui keterangan berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Yaqut Cholil Qoumas pertama kali dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis, 12 Maret 2026, meskipun ia sempat mendapatkan izin untuk menjadi tahanan rumah saat momen Hari Raya Idul Fitri pada 19 Maret 2026. Ia kemudian kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026 setelah masa izin tersebut berakhir dengan pertimbangan kondisi kesehatan terkait penyakit lambung atau GERD.
Selain sang mantan menteri, penyidik juga menahan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026 sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya menghadapi jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan oleh KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kerugian negara dalam skandal kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.