KPK Selidiki Aliran Dana Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan

KPK Selidiki Aliran Dana Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas (WRA), sebagai saksi pada Kamis (21/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Sebelum pemeriksaan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap eksekusi pengosongan lahan di PN Depok. Para tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana. Perkara ini bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di bawah Kementerian Keuangan, atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, tetapi tindakan tersebut tidak kunjung berjalan hingga Februari 2025. Perusahaan berulang kali mengajukan permohonan karena lahan akan segera digunakan, sementara di sisi lain masyarakat mengajukan peninjauan kembali atas putusan sengketa.

Dalam situasi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan menginstruksikan Yohansyah Maruanaya untuk menjadi penghubung satu pintu antara PT Karabha Digdaya dan pihak pengadilan. Yohansyah diminta meminta komisi sebesar Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya agar proses eksekusi lahan dapat dipercepat.

Pertemuan kemudian digelar oleh Yohansyah dan Berliana di sebuah rumah makan di Depok untuk membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan uang pelancar tersebut. Berliana meneruskan hasil pertemuan kepada Trisnadi Yulrisman, namun pihak PT Karabha Digdaya merasa keberatan dengan nominal Rp 1 miliar yang diajukan.

Negosiasi berlanjut hingga Berliana dan Yohansyah menyepakati penurunan nilai komisi percepatan eksekusi menjadi Rp 850 juta. Pada Februari 2026, Berliana menyerahkan uang tunai Rp 850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf, yang anggarannya didapat dari pencairan cek invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo selaku konsultan PT Karabha Digdaya.

Penyerahan uang di arena golf tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel terkait

Rekomendasi