Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mulai menelaah laporan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis (7/5/2026) malam di Jakarta. Tindakan ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut memberikan perhatian khusus terhadap laporan penggunaan anggaran program sertifikasi halal tahun 2025 yang dinilai tidak transparan. Sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan proses pengadaan dana program telah diserahkan oleh ICW sebagai bukti awal penyimpangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan proses verifikasi serta analisis mendalam terhadap berkas yang masuk. Langkah ini merupakan prosedur tetap sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna mencari indikasi tindak pidana korupsi yang kuat.
"KPK tentu akan mempelajari setiap laporan yang diterima, termasuk laporan dari ICW terkait dugaan korupsi sertifikasi halal di BGN," ujar juru bicara KPK kepada wartawan.
Penanganan kasus ini dianggap krusial bagi publik mengingat sertifikasi halal merupakan program strategis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pelaku usaha. KPK menekankan pentingnya aspek akuntabilitas agar penggunaan anggaran negara pada lembaga baru tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awal.