KPK Selidiki Pembelian Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Pekalongan

KPK Selidiki Pembelian Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah bermerek Rolex oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menggunakan uang hasil korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Penyidik mengonfirmasi dugaan transaksi tersebut dengan memeriksa saksi dari pihak swasta Ida Bagus Agungbajarapany dan seorang Manajer Butik INTime Senayan City pada Senin, 25 Mei 2026.

Dugaan ini menguat setelah tim KPK menemukan sembilan kotak jam tangan mewah beserta nota penjualannya di rumah Fadia di Pekalongan saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.

Penyidik sejauh ini baru menyita lima jam tangan mewah karena empat kotak lainnya ditemukan dalam kondisi kosong saat penggeledahan berlangsung.

“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Sebelum memeriksa saksi dari pihak butik, penyidik KPK juga telah memanggil Inspektur Pemkab Pekalongan Ali Riza untuk diperiksa di Kantor Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah pada Selasa, 19 Mei 2026.

“Pemeriksaan atas nama AR selaku Inspektur Pemkab Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 setelah terjaring OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, sementara 11 orang lainnya diamankan di wilayah Pekalongan.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang didirikan bersama suaminya yang merupakan Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang menjabat Anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Fadia diduga mengintervensi para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

“Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep Guntur di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran dengan harga lebih murah, perangkat daerah tetap diarahkan menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB agar nilainya dapat disesuaikan.

Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB menerima aliran dana kontrak sebesar Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan, namun hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk membiayai gaji pegawai alih daya.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep Guntur.

Total uang yang mengalir ke keluarga bupati mencapai Rp19 miliar, dengan rincian Fadia menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miar, Mehnaz NA Rp2,5 miliar, Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar, serta sisa penarikan tunai Rp3 miliar.

Pembagian dan pengelolaan uang haram tersebut dikontrol langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama "belanja RSUD" yang beranggotakan para stafnya.

“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” kata Asep Guntur.

Artikel terkait

Rekomendasi