KPK Selidiki Aliran Uang Impor Barang ke Pegawai Bea Cukai

KPK Selidiki Aliran Uang Impor Barang ke Pegawai Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, untuk mengurus proses importasi barang pada Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat tujuh orang tersangka di lingkungan kepabeanan.

Penyidik memfokuskan pencarian bukti terkait transaksi keuangan dari pihak swasta kepada oknum di Ditjen Bea Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut pada Sabtu (9/5/2026).

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK menegaskan bahwa penelusuran fakta-fakta baru terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Upaya ini mencakup sinkronisasi data yang ditemukan selama proses hukum berjalan.

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Ahmad Dedi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Saksi yang mengenakan kemeja putih tersebut langsung berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan untuk menghindari kerumunan wartawan yang berusaha meminta konfirmasi.

Kasus ini bermula dari penetapan enam tersangka awal oleh KPK pada Februari 2026, yang melibatkan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026, Rizal, serta pejabat intelijen lainnya. Pihak swasta dari PT Blueray, termasuk pemiliknya John Field, juga masuk dalam daftar tersangka atas dugaan pemberian suap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi dalam perkara ini pada konferensi pers bulan April lalu. Pihak importir diduga berupaya agar barang-barang yang dibawa masuk tidak melewati prosedur pemeriksaan resmi.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Praktik culas ini dilaporkan sudah berlangsung sejak Oktober 2025 melalui serangkaian pertemuan dan kesepakatan antara oknum Bea Cukai dengan manajemen PT Blueray. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memanipulasi jalur importasi yang seharusnya diatur ketat oleh Peraturan Menteri Keuangan.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Hingga saat ini, para tersangka dari unsur birokrasi disangkakan melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2021. Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray dijerat dengan pasal penyuapan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi