Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus berjalan hingga saat ini, Kamis (21/5/2026).
Dilansir dari Nasional, lembaga antirasuah tersebut masih memeriksa banyak saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21. Selain itu, pihak penyidik juga ditegaskan masih memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kuantitas saksi yang diperiksa dalam perkara ini tergolong besar. Penyidik dituntut bekerja maksimal agar seluruh alat bukti memiliki kekuatan hukum yang solid.
"Untuk haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Setyo menambahkan, pemenuhan berkas perkara tidak hanya melihat dari segi kuantitas pemeriksaan saksi semata. Fokus utama penyidikan adalah menutup segala celah kekurangan materiil agar siap diuji dalam persidangan.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar undang-undang beserta pemberian sejumlah uang. Gus Alex dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief disebut sebagai representasi Yaqut dalam menerima uang tersebut.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex, serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor 406.000 dollar AS kepada Gus Alex, yang berujung pada keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).