KPK Sita Bukti Elektronik dan Geledah Dinas Kesehatan Ponorogo

KPK Sita Bukti Elektronik dan Geledah Dinas Kesehatan Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo serta menyita barang bukti elektronik dari kediaman seorang pengusaha di Pacitan pada Senin (18/5/2026) dan Selasa (19/5/2026). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Penyitaan barang bukti di kediaman pengusaha Citra Margaretha dikonfirmasi oleh juru bicara lembaga antirasuah. Penyelidikan diarahkan untuk mendalami aliran dana yang berkaitan dengan operasional politik sang bupati.

"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Penyidik langsung mengamankan sejumlah alat digital dari lokasi tersebut demi kepentingan pembuktian perkara. Upaya paksa ini dilakukan untuk menelusuri aset serta komunikasi para pihak yang terlibat.

"Dalam giat geledah ini, Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Budi Prasetyo.

Pemilik rumah yang digeledah, Citra Margaretha, memberikan penjelasan mengenai interaksi finansial yang pernah dilakukannya dengan Sugiri Sancoko. Ia menyatakan transaksi tersebut murni urusan utang piutang untuk keperluan pemilihan kepala daerah.

"Pinjaman itu untuk modal saat Pilkada. Saya memang pernah membantu memberikan pinjaman," kata Citra Margaretha di depan rumahnya, Senin.

Meskipun mengakui adanya pinjaman modal, Citra tidak bersedia memerinci nominal keseluruhan yang dipinjamkan kepada Sugiri Sancoko. Dirinya menekankan bahwa pengembalian uang yang baru diterimanya belum melunasi seluruh utang.

"Kalau totalnya saya belum bisa menyampaikan, yang jelas baru dibayar Rp 1 miliar dan Rp 100 juta," terang Citra Margaretha.

Dalam rangkaian pemeriksaan di tempat, tim penyidik berupaya mencari tahu sumber dana yang digunakan oleh Sugiri untuk mencicil utang tersebut. Citra menegaskan kepada petugas bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul uang tunai yang ia terima.

"Tadi ditanya, tahu atau tidak asal-usul uang untuk membayar itu. Saya jawab tidak tahu," terang Citra Margaretha.

Selain penggeledahan rumah, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang ini akan berlanjut pada agenda pemeriksaan formal di fasilitas milik pemerintah. Citra mengaku telah menerima jadwal pemanggilan berikutnya dari penyidik.

Upaya paksa KPK juga menyasar Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo yang terletak di Gedung Terpadu Jalan Basuki Rahmat pada Selasa (19/5/2026) siang. Personel Samapta Polres Ponorogo dengan senjata lengkap memberikan pengamanan ketat di akses masuk lantai dua selama proses berlangsung.

Penyidik KPK memasuki ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, untuk memeriksa dokumen sekitar pukul 11.15 WIB. Berdasarkan laporan Antara, pembatasan ruang gerak diberlakukan bagi para pegawai dinas selama penggeledahan.

"Datang ke Gedung Terpadu sekitar pukul 11.15 WIB," kata salah satu anggota Samapta yang berjaga di lokasi.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan swasta Sucipto sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Sugiri diduga menerima suap pengurusan jabatan senilai total Rp 1,225 miliar dari Yunus Mahatma, fee proyek RSUD sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto, serta gratifikasi lainnya sebar Rp 300 juta.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12B, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Citra Margaretha dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara TPPU ini pada Senin (25/5/2026) di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sidoarjo.

Artikel terkait

Rekomendasi