Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di DKI Jakarta.
Lembaga antirasuah tersebut mengamankan barang bukti berupa tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari hasil penggeledahan, seperti dilansir dari Medcom.
Mantan Direktur Utama PT Pindad dan PT Krakatau Steel tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan dengan nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, total harta kekayaan yang dimiliki Silmy tercatat mencapai Rp234.596.795.910.
Aset senilai Rp8.475.000.000 dari keseluruhan harta tersebut dialokasikan dalam bentuk alat transportasi dan mesin berupa koleksi kendaraan klasik.
Daftar rincian kendaraan milik Silmy mencakup dua unit sepeda motor Harley-Davidson tahun 2003 dan 1998 yang masing-masing bernilai Rp450.000.000.
Silmy juga tercatat memiliki Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp275.000.000, Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp350.000.000, dan Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450.000.000.
Koleksi mobil mewah lainnya adalah Mercedes-Benz 280E tahun 1979 berharga Rp500.000.000 serta Mercedes G63 tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp6.000.000.000.