KPK Sita Kontainer Berisi Suku Cadang Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Berisi Suku Cadang Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Nasional, penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah hukum tersebut menyasar aset yang diduga kuat milik importir yang memiliki afiliasi dengan PT Blueray. Hingga saat ini, proses hukum terus berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti di lapangan.

“Pada Selasa (12/5/2026), Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC (Bea Cukai),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

KPK mengidentifikasi bahwa muatan di dalam kontainer tersebut merupakan komoditas yang masuk dalam kategori pembatasan impor. Barang-barang tersebut berupa suku cadang kendaraan bermotor.

“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” ujarnya.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka dari unsur birokrasi mencakup mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-2026 Rizal, serta pejabat intelijen Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Dari pihak swasta, tersangka terdiri dari pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kasus ini bermula dari dugaan upaya menghindari pemeriksaan fisik terhadap barang impor tertentu.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep menjelaskan bahwa koordinasi ilegal antara pihak swasta dan oknum pejabat Bea Cukai telah dirancang sejak Oktober 2025. Perencanaan tersebut bertujuan memanipulasi jalur masuk barang agar terhindar dari pengawasan resmi sesuai aturan yang berlaku.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, setiap barang impor wajib melewati kategori jalur pelayanan untuk menentukan tingkat pemeriksaan fisik sebelum keluar dari kawasan pabean. Para tersangka dari pihak Bea Cukai dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor serta KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi