Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong terciptanya sistem peradilan yang transparan dan akuntabel menyusul kebijakan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc pada Selasa (5/5/2026). Lembaga antirasuah tersebut menilai peningkatan kesejahteraan harus berbanding lurus dengan penguatan integritas di sektor hukum.
Kebijakan penyesuaian hak keuangan ini secara resmi ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penegasan bahwa gaji yang memadai merupakan bagian dari upaya perbaikan, namun bukan satu-satunya faktor penentu dalam mencegah penyimpangan di pengadilan.
“Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa sektor peradilan tetap menjadi area yang sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi jika tidak dibarengi dengan tata kelola yang kuat.
“Oleh sebab itu, usaha perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh,” ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Guna memetakan kerentanan tersebut, KPK telah melakukan kajian mendalam terhadap integritas proses peradilan yang mengidentifikasi sejumlah titik lemah dalam sistem saat ini.
“Di antaranya adalah kurangnya konsistensi dalam penetapan perkara oleh majelis hakim hingga kelemahan pencatatan administrasi pada sistem informasi peradilan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Analisis tersebut juga menyoroti masalah transparansi biaya perkara, ketimpangan beban kerja, hingga adanya potensi gratifikasi dalam penanganan kasus hukum.
“Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi, termasuk suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Berdasarkan Perpres 5/2026, pemerintah menetapkan besaran tunjangan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pengadilan tempat hakim ad hoc bertugas.
| Tingkat Peradilan | Besaran Tunjangan |
|---|---|
| Tingkat Pertama (Tipikor, PHI, Perikanan, HAM, Niaga) | Rp 49.300.000 |
| Tingkat Banding | Rp 62.500.000 |
| Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |
Selain tunjangan dalam bentuk uang, Pasal 2 beleid tersebut juga menjamin pemenuhan fasilitas penunjang lainnya bagi para hakim ad hoc.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.