Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka baru dari pihak swasta atas kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Penyidik menjebloskan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba ke Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Langkah hukum ini melengkapi penahanan dua tersangka sebelumnya, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, yang diduga menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara Rp622 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers digedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Taufik menambahkan bahwa aliran uang dari para tersangka mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk dugaan penyerahan uang sebesar 10.000 dolar AS untuk Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucap Taufik.
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi akan memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pada pekan ini setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.
"Dipastikan dalam minggu-minggu ini, karena memang kita ketahui kan penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai, sudah ada beberapa kelompok-kelompok yang sudah kembali," ujar Taufik.
Penyidik KPK kini berfokus mendalami sejauh mana keterlibatan pemilik perusahaan travel tersebut dalam skema pengaturan kuota komersial di luar pembatasan resmi delapan persen.
"Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami," ujar Taufik.
Proses hukum dipastikan tetap bergulir guna menelusuri potensi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara penyalahgunaan kebijakan haji ini.
"Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan," tambah Taufik.
Di sisi lain, juru bicara lembaga antirasuah menjelaskan posisi hukum kedua tersangka baru sebagai jembatan pembuktian aliran dana terlarang dari para penyelenggara ibadah haji khusus menuju internal kementerian.
“Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi seperti dilansir dari Tempo.
Kedua tersangka swasta itu diketahui langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media.
“Kami telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar pelaksana terus Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin sebagaimana dikutip dari Tempo.
Kedua pelaku kini dijerat menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan kebijakan jabatan.