KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Terkait Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026) pagi di Jakarta. Penahanan dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen Imigrasi.

Langkah hukum ini diambil penyidik setelah Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.38 WIB. Berdasarkan laporan dari Suara, mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang terdiri dari pejabat struktural Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga pihak swasta.

Lembaga antirasuah juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi operasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Silmy Karim diduga melakukan praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) saat ia menjabat sebagai Dirjen Imipas pada periode 2023-2024.

KPK kemudian menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelum terjerat kasus hukum di KPK, Silmy Karim dikenal publik sebagai seorang profesional serta birokrat yang memiliki rekam jejak panjang di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi