Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Muara Enim Edison dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar di wilayah Jakarta dan Sumatra Selatan pada Senin (8/6/2026).
Penindakan hukum tersebut melibatkan penangkapan total sepuluh orang yang berasal dari lingkungan pemerintah daerah dan sektor swasta. Langkah penegakan hukum ini diiringi dengan pengamanan ketat di lokasi terkait.
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi pembagian unsur dari para pihak yang terjerat dalam operasi senyap tersebut di lapangan.
"Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi TribunSumsel.com.
Pascapenangkapan tersebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak melakukan penggeledahan serta penyegelan aset negara. Ruang kerja dan rumah dinas Bupati Muara Enim kini resmi disegel di bawah pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Tindakan sterilisasi ini memperluas area pengawasan KPK yang sebelumnya telah menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim. Sebanyak lima ruangan di dinas tersebut meliputi Ruang Perencanaan, Ruang Sarana dan Prasarana, Ruang Sekretaris, Ruang Keuangan, serta Ruang Bidang Kebudayaan kini dalam penguasaan penyidik.
Berdasarkan data e-lhkpn.kpk yang dilansir Tribunlampung.co.id, Edison yang memiliki latar belakang karier di Badan Pertanahan Nasional mempunyai total harta kekayaan bersih senilai Rp16.030.192.000 tanpa catatan utang.
Aset milik mantan Kepala Kantor BPN Kota Palembang ini sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai total belasan miliar rupiah yang tersebar di Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kota Prabumulih, serta satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp125.000.000.