Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas area operasi tangkap tangan hingga ke wilayah Bali dan Jawa Barat dengan mengamankan seorang Kepala Kantor Wilayah Imigrasi serta belasan orang lainnya pada Rabu (3/6/2026) malam terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Penangkapan ini melibatkan delapan orang pegawai negeri sipil (PNS) termasuk Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, serta sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara dokumen keimigrasian di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian mengenai latar belakang para pihak yang terjaring dalam operasi senyap keimigrasian tersebut.
"Sampai dengan saat ini tim telah mengamankan 17 orang. 8 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan PNS, kemudian 9 orang lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi, Rabu (3/6/2026) malam.
Penyidik lembaga antirasuah ini juga menyita ratusan gram logam mulia berupa emas serta sejumlah kendaraan bermotor yang terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda dari para pihak yang diperiksa.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas sekitar ratusan gram," ucap Budi.
Pihak KPK meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Lembaga penegak hukum ini juga tengah merumuskan pasal pidana yang tepat melalui proses ekspos yang digelar hingga larut malam, guna menentukan apakah kasus ini masuk kategori pemerasan atau penyuapan.
"Terkait konstruksi sangkaan pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspos. Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kami akan update," ujarnya.