KPK Telisik Peran Ajudan Bupati Pekalongan dalam Kasus Gratifikasi

KPK Telisik Peran Ajudan Bupati Pekalongan dalam Kasus Gratifikasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap peran dua ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan terhadap saksi Aji Setiawan dan Siti Hanikatum tersebut berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah tersebut mensinyalir adanya keterlibatan aktif dari para ajudan dalam memfasilitasi aliran dana kepada Fadia. Dilansir dari Nasional, proses hukum ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sang Bupati pada Maret 2026 lalu.

"Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).

Penyidik secara spesifik menelisik keterangan Siti Hanikatun yang dianggap sebagai orang kepercayaan Fadia untuk mengarahkan para kepala dinas. Fokus pemeriksaan berkaitan dengan masuknya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai vendor penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan," ujarnya Budi Prasetyo.

Berdasarkan data penyidikan, Fadia Arafiq diduga mendirikan PT RNB yang merupakan perusahaan keluarga untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan. Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari APBD.

Rincian Aliran Dana PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2026)
Keterangan Alokasi DanaJumlah Nominal
Total Transaksi Masuk dari Kontrak PemkabRp46 Miliar
Pembayaran Gaji Pegawai OutsourcingRp22 Miliar
Aliran Dana ke Lingkar Keluarga BupatiRp19 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa PT RNB mendominasi pengadaan jasa di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Mayoritas pekerja di perusahaan tersebut dilaporkan merupakan anggota tim sukses Bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai instansi pemerintah daerah.

Atas tindakan tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjeratan ini mencakup dugaan keterlibatan langsung dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang dikelola oleh penyelenggara negara.

Artikel terkait

Rekomendasi