Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, melalui pemeriksaan saksi terkait dugaan transaksi penukaran valuta asing (valas) pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyidik memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangan, yakni staf PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bernama Lingkan Anggi Alfianto dan seorang pihak swasta, Irana Subramono. Dilansir dari Nasional, pemeriksaan difokuskan pada aliran dana yang diduga bersumber dari praktik rasuah tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR (Fadia Arafiq) selaku mantan Bupati Pekalongan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pihak lembaga antirasuah mengindikasikan bahwa sejumlah besar uang yang ditukarkan ke dalam bentuk mata uang asing tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menjerat sang bupati.
"Di mana uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini," sambung Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026) atas dugaan keterlibatan dalam skema korupsi melalui perusahaan keluarga, PT RNB. Perusahaan tersebut diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di wilayah Pekalongan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan antara tahun 2023 hingga 2026. Dari total dana tersebut, hanya sebesar Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai.
KPK menemukan indikasi bahwa sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari total nilai transaksi dinikmati dan didistribusikan kepada lingkaran keluarga bupati. Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di daerah tersebut.
Saat ini, Fadia Arafiq menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).