Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo, Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari Nasional, perkara yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ini kini dikembangkan ke ranah tindak pidana pencucian uang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kedua surat perintah tersebut masih bersifat umum.
"Perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyidik bergerak melakukan penggeledahan di rumah Sugiri Sancoko yang berlokasi di Desa Bajang, Ponorogo pada Selasa (19/5/2026). Dari lokasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah aset bergerak milik tersangka.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Selain rumah pribadi, operasi penggeledahan oleh tim penyidik juga menyasar ke area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada hari yang sama. Kantor yang digeledah meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Langkah hukum penggeledahan serta penyitaan berkas penunjang ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Tindakan ini menyasar dugaan rasuah yang terjadi dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
"Kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Tiga tersangka lain tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Keempat orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah ditemukan bukti transaksi suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD. Sugiri diduga menerima uang bertahap dari Yunus sebesar Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada April-Agustus 2025, dan Rp500 juta pada November 2025.
Sugiri juga disangkakan menerima fee sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto terkait proyek di lingkungan rumah sakit. Lembaga antirasuah ini juga mendeteksi adanya gratifikasi sebesar Rp225 juta dari Yunus selama periode 2023-2025 dan Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.