KPK Tetapkan 1.880 Tersangka Korupsi Selama 22 Tahun

KPK Tetapkan 1.880 Tersangka Korupsi Selama 22 Tahun

Sebanyak 1.880 orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 22 tahun masa kiprahnya sejak tahun 2024 hingga 2026. Informasi penegakan hukum ini dilansir dari Nasional.

Mayoritas dari ribuan tersangka yang dijerat oleh komisi antirasuah tersebut merupakan pelaku dengan jenis kelamin laki-laki, sementara sisanya adalah perempuan. Jumlah perbandingan gender para tersangka diungkapkan langsung oleh pihak kedeputian penindakan lembaga tersebut.

“Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan,” kata Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Kamis (22/5/2026).

Ketimpangan jumlah pelaku berdasarkan gender ini memunculkan pandangan tersendiri dari internal struktural KPK mengenai kecenderungan sikap antirasuah.

“Berarti yang antikorupsi itu adalah dari gender perempuan,” imbuh dia.

Selain membeberkan statistik tersangka, pihak otoritas juga memetakan klaster prioritas yang menjadi sasaran tembak penanganan perkara korupsi saat ini. KPK memfokuskan pergerakannya pada lima sektor strategis, meliputi sektor bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, hingga sektor hukum.

“Contoh di area pelayanan publik. Nah ini, kasus dugaan pemerasan RPTKA (di Kemenaker). Nah, lanjut lagi sekarang yang ke area sumber daya alam, ini kasus di Kalimantan Tengah dan lain-lain. Silakan, lanjut lagi. Ini terkait masalah politik, nah ini penyuapan yang kemudian ini area hukum,” ujarnya.

Asep Guntur Rahayu menilai keberhasilan dari seluruh rangkaian penindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga independen ini tidak bisa dipisahkan dari kontribusi aktif segenap lapisan masyarakat luas.

Pihak kedeputian berharap kerja sama solid di internal KPK dapat dibarengi dengan apresiasi yang tinggi terhadap partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita semua adalah bagian dari masyarakat. Setelah kita kembali ke rumah, jadi masyarakat, rekan-rekan juga jadi masyarakat,” ucap dia.

Artikel terkait

Rekomendasi