KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Suap Dokumen

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Suap Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing. Dilansir dari Suara, penyidikan perkara ini diiringi langkah penyegelan rumah milik Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Langkah hukum terhadap Silmy Karim tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah di Jakarta, Bandung, dan Bali. Penetapan status hukum ini memicu perhatian publik terkait rincian hak keuangan serta fasilitas negara yang melekat pada jabatan wakil menteri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, seorang wakil menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 setiap bulan. Nilai ini dihitung dari 85 persen tunjangan jabatan menteri negara yang ditetapkan sebesar Rp13.608.000 melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Selain tunjangan jabatan, komponen hak keuangan wakil menteri juga mencakup tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian terkait. Negara juga memfasilitasi posisi ini dengan kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya, serta gaji ke-13. Jika kementerian belum menyediakan rumah dinas, tersedia tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan.

Penyidik KPK kini tengah mengamankan sejumlah lokasi terkait perkara tersebut untuk kebutuhan pembuktian. Penegakan hukum ini melibatkan tindakan penyegelan aset milik tersangka utama demi kelancaran proses pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara apabila nantinya dibutuhkan proses penggeledahan lebih lanjut.

Tindakan penindakan dari lembaga penegak hukum tersebut menyasar total delapan orang yang kini resmi menyandang status tersangka. Selain Silmy Karim, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra sebagai tersangka.

Daftar tersangka dari lingkungan keimigrasian ini bertambah dengan masuknya nama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Artikel terkait

Rekomendasi