Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penetapan status hukum tersebut, dilansir dari Suara, dilakukan setelah Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 22.35 WIB pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Lembaga antirasuah total menjerat delapan orang tersangka dari 18 orang yang sempat diamankan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dugaan aliran dana ilegal dalam perkara ini disinyalir mengalir saat Silmy Karim mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.
"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain Silmy Karim, deretan tersangka lain meliputi Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Barat), Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Pihak berwenang memastikan bahwa proses penegakan hukum ini telah memenuhi standardisasi pembuktian yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Sektor keuangan yang menjadi objek penyidikan mengindikasikan adanya nilai praktik lancung berupa pemerasan dengan akumulasi nominal yang sangat besar.
"Mencapai ratusan miliaran," tutur Budi.
Penyidik bergerak cepat memblokir dan mengamankan berbagai bentuk aset yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana tersebut, mulai dari simpanan dana asing hingga kendaraan bermotor mewah.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
Langkah penyitaan tim penyidik di lapangan juga menyasar pada komoditas berharga bernilai tinggi guna mengamankan aset negara.
"Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," tambah Budi.