KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Suap

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Seperti diberitakan oleh Suara, KPK tidak hanya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka, melainkan terdapat delapan orang secara keseluruhan dalam perkara ini. Tujuh tersangka lainnya merupakan jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dugaan aliran dana korupsi ini mengalir saat Silmy Karim mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Penetapan status hukum ini seketika membuat profil dan rekam jejaknya menuai sorotan dari masyarakat luas.

Sebelum tersandung kasus hukum di KPK, Silmy Karim memiliki riwayat pendidikan tinggi yang mumpuni di bidang ekonomi. Ia tercatat sebagai lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti.

Setelah menyelesaikan studi strata satu, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di Universitas Indonesia (UI). Di kampus tersebut, ia berhasil meraih gelar Magister Ekonomi.

Selain pendidikan formal di dalam negeri, ia juga aktif mengikuti berbagai program pelatihan internasional. Beberapa lembaga dunia yang pernah diikutinya meliputi Georgetown University, Harvard University, NATO School, George C. Marshall European Center for Security Studies, serta Naval Postgraduate School (NPS).

Konstruksi Perkara dan Aliran Dana Suap

Pihak lembaga antirasuah mendeteksi adanya perintah dan penerimaan sejumlah uang yang terjadi selama masa jabatan Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi.

"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

KPK berencana memaparkan rincian peran para tersangka serta konstruksi perkara ini secara lebih mendalam melalui forum konferensi pers resmi.

Selain Silmy Karim, daftar tersangka lain yang ikut dijerat KPK adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Artikel terkait

Rekomendasi