Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah memiliki parameter yang jelas dalam mengajukan tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Penegasan mengenai kejelasan dasar hukum dalam proses penuntutan perkara korupsi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto di Gedung Rupbasan Komisi Pemberantasan Korupsi, Cawang, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.
"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Langkah penuntutan pidana oleh lembaga antirasuah tersebut dipastikan memiliki tolok ukur yang baku, terutama mengenai hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman bagi terdakwa di persidangan.
"Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya," sambung Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Pernyataan ini sekaligus merespons keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa mengenai lamanya masa hukuman yang diajukan oleh tim jaksa dalam persidangan sebelumnya.
"Ada pedomannya semua sih. ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," ujar Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Dilansir dari Nasional, sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dalam persidangan.
Selain hukuman fisik, mantan pejabat kementerian tersebut juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp250 juta oleh tim penuntut umum.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ucap jaksa dalam persidangan.
Di sisi lain, penuntut umum tetap mempertimbangkan sikap kooperatif dari terdakwa selama menjalani proses hukum sebagai komponen yang dapat mengurangi masa hukuman.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi," lanjut jaksa dalam persidangan.
Dalam perkara pemerasan ini, total dana yang diduga diterima oleh terdakwa mencapai Rp4,435 miliar, di mana senilai Rp3 miliar telah disetorkan kembali ke rekening penampungan milik komisi antirasuah.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000," kata jaksa dalam persidangan.
Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut tidak diselesaikan, terdakwa akan menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 2 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.