Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan penikmatan uang sebesar Rp19 miliar oleh keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A Arafiq dari total transaksi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar di Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2023 hingga 2026.
Penyidik mengendus aliran dana tersebut setelah menemukan sembilan kotak jam tangan mewah merek Rolex saat menggelar operasi tangkap tangan atau OTT pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan laporan kakinews.id, empat dari sembilan kotak yang ditemukan di rumah Fadia di Pekalongan itu berada dalam kondisi kosong sehingga memunculkan dugaan adanya penghilangan barang bukti.
Penyelidikan KPK kemudian berkembang ke arah dokumen pembelian jam tangan mewah tersebut yang tertera berasal dari butik INTime Senayan City Jakarta. Penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak penjual untuk mendalami keabsahan transaksi yang diduga memakai uang hasil korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai pemanggilan pihak butik selaku penjual jam tangan mewah tersebut pada Senin, 25 Mei 2026.
"Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," kata Budi, Senin (25/5/2026).
Selain menyita barang bukti kemewahan, lembaga antirasuah ini juga mendalami keterlibatan keluarga inti Fadia dalam operasional PT Raja Nusantara Berjaya atau RNB. Perusahaan swasta tersebut diduga sengaja didirikan untuk memonopoli proyek pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di berbagai instansi pemerintahan dan rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa dari total nilai proyek Rp46 miliar yang dikuasai PT RNB, hanya sebagian kecil yang dialokasikan sesuai peruntukannya.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati," ujar Asep.
Berdasarkan data KPK, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp1,1 miliar, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendapat Rp4,6 miar. Aliran dana juga mengalir kepada Mehnaz NA sebesar Rp2,5 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun senilai Rp2,3 miliar, serta dalam bentuk penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Penyidik KPK kini tengah mendalami keberadaan grup WhatsApp bernama "belanja RSUD" yang diduga kuat menjadi sarana sistematis untuk mengatur serta mendokumentasikan setiap distribusi uang proyek demi kepentingan pribadi bupati.