KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap aliran dana dari dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dalam konferensi pers penahanan di gedung KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Penyidikan lembaga antirasuah ini menyasar Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang berafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, seperti dilansir dari Detikcom.

Aliran uang dari tersangka ditengarai mengalir kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu, termasuk Hilman Latief selaku Dirjen PHU, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama.

Berdasarkan catatan KPK, Ismail Adham memberikan uang sebesar USD 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi, sementara Asrul Azis Taba menyerahkan USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz.

Praktik jual beli kuota ini memberikan keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar bagi PT Maktour dan Rp 40,8 miliar bagi travel haji yang terafiliasi dengan Asrul.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein membeberkan peran para tersangka dalam pengaturan kuota tersebut.

"Kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Pihak penyidik juga mengaitkan penerimaan uang tersebut dengan posisi Menteri Agama yang menjabat pada periode terjadinya kasus.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucap Taufik Ahmad Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Proses hukum terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kini memasuki tahapan penahanan oleh penyidik.

Artikel terkait

Rekomendasi