KPK Ungkap Peran Heri Black dalam Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Ungkap Peran Heri Black dalam Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sosok pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black sebagai pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengurusan impor barang. Identitas ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadinya di Semarang pada Senin (11/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Nasional, penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah menduga adanya keterkaitan aktivitas bisnis yang bersangkutan dengan perkara yang sedang ditangani oleh negara.

"Yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil operasi di lapangan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah pengusaha tersebut. Penemuan ini memunculkan indikasi baru mengenai adanya hambatan terhadap jalannya proses hukum.

"Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," ujarnya.

Budi menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami temuan tersebut untuk memetakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam upaya pengondisian perkara. KPK berencana menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Heri setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.

"Semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut," ucap dia.

Terkait detail penggeledahan di Semarang, penyidik secara spesifik menyasar keterkaitan subjek hukum tersebut dengan entitas bernama Blueray. Fokus penyelidikan saat ini adalah pada pengumpulan bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan di lingkungan kepabeanan.

"Pada Senin (11/5), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak (HS) yang diduga terafiliasi dengan Blueray," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Informasi yang diekstraksi dari barang bukti elektronik menunjukkan adanya intervensi dari pihak luar untuk memengaruhi penanganan kasus. Penyidik sedang mengkaji potensi penerapan pasal mengenai hambatan proses peradilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ujarnya.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menghalangi keadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Status hukum dari temuan-temuan tersebut akan ditentukan berdasarkan kesesuaian dengan unsur-unsur pidana perintangan penyidikan.

"Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ucap dia.

Artikel terkait

Rekomendasi