KPK Ungkap Kode Amplop Suap Pejabat Bea Cukai

KPK Ungkap Kode Amplop Suap Pejabat Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan kode khusus pada amplop yang diduga berisi uang suap untuk para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Fakta persidangan tersebut terungkap saat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, pada Rabu (20/5/2026).

Kasus dugaan suap ini menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebagai pihak pemberi, bersama beberapa pejabat DJBC yang diduga menerima aliran dana tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Untuk yang dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2 sama nomor 1, Pak," ujar Ocoy saat memberikan saksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).

Ocoy menerangkan bahwa amplop-amplop berkode 1 sampai 3 tersebut dibawa oleh Sri Pangestuti atau Tuti ke kantornya untuk ditujukan kepada jajaran pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

"Nomor satu saya tidak tahu Pak," jelas Ocoy.

Menurut kesaksiannya, amplop nomor 2 diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal, sedangkan nomor 3 diperuntukkan bagi Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono. Sementara untuk amplop dengan kode nomor 1, Ocoy mengaku langsung menyerahkannya kepada Rizal tanpa mengetahui siapa sosok penerima aslinya.

Kemunculan amplop-amplop tersebut diduga kuat terjadi setelah berlangsungnya pertemuan antara John Field, Rizal, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025.

Penyidik KPK kini telah menetapkan Orlando Hamonangan, Rizal, Sisprian Subiaksono, John Field, serta dua pihak swasta lain bernama Andri dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka baru pada Jumat (27/2/2026).

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa komitmen ilegal itu bertujuan agar komoditas tiruan atau barang KW yang diimpor oleh PT Blueray Cargo terbebas dari prosedur pemeriksaan kepabeanan.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Pemufakatan antara manajemen PT Blueray Cargo dan oknum Bea Cukai ini disinyalir telah berjalan sejak Oktober 2025, yang secara sengaja melanggar ketentuan dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan pemeriksaan barang impor dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Para pejabat Bea Cukai selaku penerima kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pihak pemberi dari PT Blueray disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi