KPK Telusuri Aliran Dana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Telusuri Aliran Dana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ryan Savero dari pihak wiraswasta guna mengusut dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, pada Senin (11/5/2026). Penyelidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Langkah penyidik tersebut bertujuan memperkuat bukti mengenai aliran dana yang masuk ke kantong tersangka utama dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan resmi, pendalaman materi pemeriksaan difokuskan pada interaksi antara saksi dengan pihak bupati terkait transaksi finansial yang mencurigakan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Budi menambahkan bahwa penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif di balik perpindahan dana tersebut. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada Rabu (4/3/2026).

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mengikuti berbagai proyek di Pemkab Pekalongan. Ia disinyalir memberikan arahan kepada bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut guna meraup keuntungan miliaran rupiah yang kemudian dialirkan kepada lingkaran keluarganya.

Data penyelidikan mengungkap PT RNB mendominasi proyek outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Perusahaan ini diketahui mempekerjakan tim sukses bupati sebagai pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Analisis transaksi keuangan menunjukkan total dana masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar selama periode 2023 hingga 2026 yang bersumber dari kontrak pemerintah. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai, sementara sisanya dikelola secara pribadi.

Sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari total nilai transaksi diduga dinikmati langsung oleh keluarga Bupati. Atas temuan ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak awal Maret lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP. Proses hukum saat ini masih terus berjalan dengan mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Artikel terkait

Rekomendasi