Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Penyelidikan ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengisian kuota haji khusus pada periode 2023 hingga 2024.
Penyidik mendalami materi tersebut saat memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (11/5/2026). Sebagaimana dilansir dari Nasional, pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pembagian kuota tambahan yang diduga menjadi celah transaksi ilegal.
"Di mana dalam pemeriksaan tersangka didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/5/2026).
Otoritas antikorupsi tersebut juga sedang menelusuri peran sosok berinisial ZA yang diduga menjadi jembatan komunikasi antara pihak kementerian dengan legislatif. Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari berbagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Informasi itu masih terus kami dalami, tentu ini juga membutuhkan keterangan dari banyak pihak ya untuk bisa mengonfirmasi setiap keterangan dari para saksi," ujar Budi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan adanya penyitaan dana sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dana besar tersebut disalurkan melalui Gus Alex kepada ZA sebagai perantara bagi anggota dewan. Meskipun uang tersebut telah berpindah tangan ke perantara, penyidik menemukan indikasi bahwa dana itu belum sempat didistribusikan kepada anggota Pansus Haji secara langsung.
"Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan," ujar Taufik.
Di sisi lain, pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan bantahan keras atas segala tuduhan yang dilayangkan oleh penyidik KPK. Tim hukum menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan klien mereka dalam skema pemberian imbalan apapun terkait kuota haji.
"Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menerima maupun memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui perantara," tulis tim kuasa hukum Yaqut.
Pihak pengacara juga meragukan klaim dari saksi-saksi yang menyatakan adanya instruksi khusus dari mantan menteri terkait operasional aliran dana tersebut. Mereka meminta agar seluruh pernyataan saksi dibuktikan secara hukum di pengadilan.
"Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima atau menjalankan perintah dari klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan itu tidak benar dan harus dibuktikan secara sah," ujar mereka.