Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menanggapi kasus dugaan korupsi suap importasi barang di direktoratnya yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026).
Dilansir dari Detik Finance, nama Djaka ikut terseret dalam perkara yang mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo atas dugaan pemberian uang senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan dokumen surat dakwaan jaksa, Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pengusaha kargo termasuk terdakwa John Field di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Selain itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat DJBC Aditya Rachman Rony Putra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6) mengaku pernah menitipkan bingkisan untuk Djaka melalui seorang ajudan bernama Tohir.
"Pak Tohir WA?" tanya jaksa M Takdir Suhan ke Aditya saat menjadi saksi kasus suap importasi barang pada DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Aditya membenarkan adanya komunikasi tersebut sebelum mereka akhirnya bertemu langsung.
"Pak Tohir WA," jawab Aditya.
Jaksa kemudian mendalami isi pesan dan tujuan dari komunikasi yang dilakukan oleh ajudan tersebut.
"Bilang bahwa?" tanya jaksa Takdir.
Aditya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diatur setelah waktu magrib di area parkir kantor.
"Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.
Saat pertemuan terjadi, Aditya menyerahkan barang titipan yang diperolehnya dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
"Saksi membawa apa?" tanya jaksa.
Aditya menegaskan jenis barang yang dibawanya saat menemui ajudan Dirjen Bea Cukai.
"Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.
Saksi kemudian mengaku tidak mengetahui isi di dalam bingkisan yang dia serahkan tersebut.
"Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.
Jaksa penuntut umum terus mencecar saksi mengenai kebiasaan penitipan barang di lingkungan kantor tersebut.
"Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa Takdir.
Aditya menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pengalaman pertama bagi dirinya.
"Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.
Jaksa menutup pendalaman dengan menanyakan intensitas pemberian barang yang ditujukan kepada Djaka Budhi Utama melalui Tohir.
"Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.
Aditya memastikan bahwa ia hanya pernah terlibat satu kali dalam proses penyerahan bingkisan tersebut.
"Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.