Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi guna mendalami dugaan pemerasan terkait permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kepada sejumlah pengembang pada Rabu (6/5/2026).
Penyidik mensinyalir adanya tekanan kepada para developer untuk menyetorkan dana CSR meskipun proyek pembangunan belum berjalan sebagai syarat agar izin usaha mereka dapat diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun sebagaimana dilansir dari Nasional.
“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Wali Kota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan. Di mana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Daftar saksi yang dimintai keterangan mencakup unsur swasta dan birokrasi, termasuk Bhakti Prasetio, Salwa (Bendahara CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo, Atik Wiyani, serta Feti Indriani Ariyanti selaku Sekdin LH Kota Madiun.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Totok Sugiarto (ASN Pemkot Madiun), Agus Purwo Widagdo (Plt. Kadisbudpar), Ahsan Sri Hasto (Kadisnaker Kota Madiun), Ardhyan Fajar Kristantya dari PLN UP3 Madiun, dan Abdul Halim selaku pegawai BUMIDA.
Maidi sebelumnya telah menyandang status tersangka atas kasus pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Execusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Skandal ini diduga bermula pada Juli 2025 melalui arahan Maidi untuk mengumpulkan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp 350 juta dengan dalih uang sewa akses jalan selama 14 tahun.
KPK juga mengidentifikasi adanya permintaan uang kepada pihak pengembang senilai Rp 600 juta pada Juni 2025 yang disalurkan melalui perantara sebelum sampai ke tangan Maidi.
Terdapat pula indikasi gratifikasi sebesar 6 persen dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, meski pihak kontraktor dilaporkan hanya menyanggupi pemberian sebesar 4 persen atau setara Rp 200 juta.
Total penerimaan gratifikasi lainnya yang ditemukan penyidik dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 diprediksi mencapai angka Rp 1,1 miliar dari berbagai pihak berbeda.
Atas rentetan dugaan tindak pidana tersebut, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, sementara Thariq Megah turut disangkakan melanggar Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.