Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Nasional, data tersebut saat ini belum dipublikasikan karena masih dalam tahap verifikasi internal oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses verifikasi memerlukan waktu tertentu sebelum informasi kekayaan tersebut dapat diakses oleh publik. Penyelenggara negara yang melapor sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 tetap dikategorikan patuh dan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
“Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Budi menambahkan bahwa lembaga memiliki durasi kerja maksimal dua bulan untuk meninjau validitas data yang diserahkan oleh setiap wajib lapor. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akurasi data sebelum resmi ditayangkan pada situs e-LHKPN.
“KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujar Budi.
KPK juga menanggapi adanya data mengenai puluhan pejabat pemerintahan yang disebut belum menyetorkan laporan kekayaannya. Budi menegaskan akan meninjau kembali catatan administrasi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan baru.
“Nanti kami cek ya yang data soal itu karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan,” ucap Budi.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan transparansi pelaporan harta kekayaan pimpinan negara dan jajaran menteri. Peneliti ICW Yassar Aulia menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi untuk meminta kejelasan mengenai status laporan tersebut.
“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pihak ICW menyoroti ketidaksinkronan antara pernyataan lisan otoritas terkait ketepatan waktu lapor dengan ketersediaan data di laman publik. Berdasarkan pantauan mereka, data terbaru belum ditemukan meski sudah melewati batas akhir pelaporan tahunan.
“Lagi-lagi sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN per 4 Mei kemarin, yakni lebih dari satu bulan dari tenggat waktu, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada,” ujar Yassar.